Terjemahanan Tazkiyatun Nafs
Bab 2. Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
Amar makruf nahi mungkar merupakan salah satu ciri yang hanya dijumpai pada kaum Muslim; tidak ada pada umat-umat lain. Bahkan keistimewaan umat Islam justru dicirikan dengan adanya sifat amar makruf nahi mungkar. Banyak ayat yang menyebut tentang amar makruf nahi mungkar dan menggandengkannya dengan sifat-sifat kaum Muslim. (Lihat: QS Ali Imran [3]: 110).
Menurut mufasir al-Qasimi, sifat tersebut (yakni amar makruf nahi mungkar, pen.) menjadi keutamaan yang Allah berikan kepada umat Islam, dan tidak diberikan kepada umat-umat lain (Al-Qasimi, Mukhtashar Min Mahâsini at-Ta‘wîl, hlm. 64, Dar an-Nafa’is).
Yang disebut dengan makruf menurut timbangan syariat Islam adalah setiap itikad (keyakinan), perbuatan (amal), perkataan (qawl), atau isyarat yang telah diakui oleh as-Syâri‘ Yang Mahabijaksana dan diperintahkan sebagai bentuk kewajiban (wujûb) maupun dorongan (nadb). (Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Amar Ma‘ruf Nahi Munkar, hlm. 19, Darul Furqan).
Dengan demikian, beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya; pada Hari Akhir, surga dan neraka, dan lain-lain dianggap sebagai perkara yang makruf dan diperintahkan, serta terkait dengan itikad (keyakinan/keimanan). Pelaksanaan shalat, shaum, zakat, haji, sedekah, berjihad fi sabilillah dan sejenisnya; tercakup di dalam perbuatan-perbuatan (amal) yang makruf. Mengucapkan kata-kata yang haq, memerintahkan untuk menjalankan kewajiban agama, dan melarang terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan; juga tergolong pada perkara yang makruf.
Jadi, makruf disini berarti al-khayr (kebaikan). Oleh karena itu, amar makruf berarti perintah atau dorongan untuk menjalankan perkara-perkara yang makruf (kebaikan), yang dituntut atau didorong oleh akidah dan syariat Islam.
Sebaliknya, yang dinamakan dengan mungkar menurut timbangan syariat Islam adalah setiap itikad (keyakinan/keimanan), perbuatan (amal), ucapan (qawl) yang diingkari oleh as-Syâri‘ Yang Mahabijaksana dan harus dijauhi (Abu Faris, ibid, hlm. 20, Darul Furqan). Apa Yang Dimaksud Amar Makruf Nahi Mungkar
Dengan demikian, syirik kepada Allah, percaya pada ramalan bintang dan dukun, menyandarkan nasib pada mantera-mantera dan paranormal, dan sejenisnya, adalah keyakinan yang mungkar. Begitu pula minum-minuman keras (khamar), berzina, mencuri, ghîbah, berdusta, bersaksi palsu, tajassus (memata-matai) seorang Muslim, korupsi, suap, meminta bantuan militer kepada negara kafir untuk memerangi sekelompok umat Islam, tunduk pada dominasi negara-negara kafir, menelantarkan urusan rakyat, mengambil harta milik masyarakat (milik umum) tanpa legislasi syariat, menjalankan hukum thâghût (selain hukum Islam), dan sejenisnya; termasuk tindakan-tindakan mungkar.
Jadi, mungkar di sini berarti as-syarr (keburukan). Oleh karena itu, nahi mungkar berarti perintah untuk menjauhi perkara-perkara yang mungkar (keburukan), yang dihindari oleh akidah dan syariat Islam. Amar makruf nahi mungkar diwajibkan oleh syariat Islam. (Lihat: QS Ali Imran [3]: 104).
Adapun taghyîr al-munkar (mengubah kemungkaran) adalah juga diwajibkan atas setiap Muslim. Hanya saja, caranya telah ditentukan oleh Rasulullah saw. Beliau bersabda:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَ ذَلِكَ اَضْعَفُ اْلإِمَانِ»
Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, hendaklah dengan lisannya; jika tidak mampu, hendaklah dengan hatinya. Akan tetapi, yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim).
Menurut Qadli Iyadh, hadis itu terkait dengan sifat-sifat seseorang tatkala mengubah kemunkaran. Orang yang hendak mengubah kemungkaran berhak mengubahnya dengan berbagai cara yang dapat melenyapkan kemungkaran tersebut, baik melalui perkataan maupun perbuatan (tangan). Jika seseorang memiliki dugaan kuat (yakni jika diubah dengan tangan akan muncul kemungkaran yang lebih besar lagi, seperti menyebabkan risiko akan dibunuh atau orang lain bakal terbunuh karena perbuatannya), cukuplah mengubah kemungkaran itu dilakukan dengan lisan; diberi nasihat dan peringatan. Jika ia merasa khawatir bahwa ucapannya itu bisa berakibat pada risiko yang sama, cukuplah diingkari dengan hati. Itulah maksud hadis tersebut (An-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, jilid II/25).
Berdasarkan hal ini, seseorang yang mampu mengubah kemungkaran. Yang dimaksud dengan mengubah kemungkaran melalui hati adalah menasihati pelaku kemungkaran, kemudian (jika hal itu dilakukan, atau tidak mampu dilakukan karena adanya risiko kemungkaran yang lebih besar) memutuskan hubungannya dengan kemungkaran dan pelakunya melalui tindakan: tidak duduk bersama-sama pelaku yang tengah melaksanakan kezaliman atau tindakan mungkar; tidak minum-minum (khamar) bersama-sama; tidak makan-makan (makanan yang haram) secara bersama-sama dengan pelaku, tidak melayani/memfasilitasi dan mendorong mereka melakukan kemungkaran; dan sebagainya.
Dari paparan tersebut tampak bahwa pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan amar makruf nahi mungkar dan mampu mengubah kemunkaran dengan tangan (kekuatan) adalah pemerintah atau negara. Negara memiliki seluruh pranata yang memungkinkannya bisa menjalankan amar makruf nahi mungkar dan melenyapkan kemungkaran dengan tangan (kekuatan)-nya seketika.
Masalahnya, di tengah-tengah kaum Muslim saat ini pemerintah atau negara telah berubah menjadi dâr al-kufr, syariat Islam diganti dengan sistem hukum thâghût, sekularisme dijadikan dasar negara, kedaulatan bukan di tangan Allah Swt. melainkan manusia (yaitu rakyat), kekufuran merajalela di seluruh lapisan, dari dasar hingga ke cabang-cabangnya, ideolologi kufur (seperti Komunisme, Kapitalisme-Demokrasi dan semacamnya) merajalela dan menjadi panutan kaum Muslim, bahkan dibelanya mati-matian. Artinya, negara telah menjadi pelaku atau pemelihara kemungkaran itu sendiri. Lalu apa yang harus kita lakukan?
Jawabannya, bahwa kaum Muslim saat ini harus terlibat dalam proses taghyîr al-munkar secara global dan inqilâbî (revolusioner). Caranya adalah dengan mengembalikan lagi sistem hukum Islam melalui eksistensi negara yang mendasarkan diri, menjaga, melaksanakan dan mempropagandakan akidah dan syariat Islam; yaitu melalui Negara Khilafah yang merujuk pada manhaj Nabi saw. Tentu saja, semua itu harus melalui tahapan/metode yang dilandasi oleh perjalanan Rasulullah saw. membangun Negara Madinah, bukan berdasarkan metode lain.
Jika di tengah-tengah kaum Muslim tidak terbersit upaya untuk mengubahnya, bahkan dengan hati sekalipun (membiarkan dan tidak peduli dengan kondisi kaum Muslim saat ini yang didominasi oleh kekufuran), berarti iman dalam dirinya telah sirna, dan kemungkaran akan menyelimuti seluruh umat manusia. Pada akhirnya, pintu azab Allah yang sangat pedih akan terbuka. Rasulullah saw. bersabda:
«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ»
Demi jiwaku yang ada dalam genggamannya, kalian memerintahkah kemakrufan dan mencegah kemungkaran atau Allah akan menimpakan azab atas kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, lalu doa kalian tidak akan dikabulkan. (HR at-Tirmidzi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar