Minggu, 14 November 2021

judul 7 Cahaya dalam Pengertian Kaum Khusus

 ðŸ““terjemahan: misikat al-anwar 


📄bab1 (hakikat cahaya)


📌judul 7 Cahaya dalam Pengertian Kaum Khusus



Telah di ketahui bahwa rahasia cahaya dan ruhnya ialah ketampakkanya itu tergantung pada suatu daya cerap. selain pada adanya cahaya, juga adanya mata yang memiliki daya lihat. Meskipun cahaya di sebut sebagai sesuatu yang tampak dan menampakkan, tidak ada suatu cahaya yang tampak dan menampakkan bagi orang buta. Dengan demikian, dapatlah di simpulkan bahwa “jiwa (ruh) yang melihat” adalah sama dengan cahaya yang tampak, dalam kedudukannya sebagai unsur yang tidak boleh tidak, atau harus ada, bagi penyerapan.


Bahkan, berdasarkan hal ini, “jiwa (ruh) yang melihat” lebih tinggi kedudukannya sebab ia memiliki daya serap dan dengannya pula suatu penyerapan dapat terwujud. Adapun cahaya itu sendiri tidak memiliki daya serap dan tidak pula mewujudkan penyerapan, tapi ia hanya “menyimpan pencerapan”. Itulah sebabnya kata “cahaya” lebih tepat digunakan untuk “cahaya yang melihat”, bukannya untuk sembarang cahaya.


Maka, orang pun menggunakan kata “cahaya” untuk “cahaya mata yang melihat”, seperti dalam ungkapan tentang kelelawar : “Cahaya matanya lemah”, tentang orang bermata rabun : “:Cahaya penglihatannya lemah” dan tentang orang buta : “Dia kehilangan cahaya matanya”. Mengapa warna hitam dalam biji mata di katakan bahwa dia “memusatkan dan menguatkan cahaya mata.”. demikian pula tentang bulu mata yang mengelilingi mata, dan oleh hikmah Ilahiah di jadikan berwarna hitam, agar “memusatkan cahaya mata”. Adapun tentang warna putih : “membiaskan cahaya mata” dan karena itu “melemahkan cahayanya”, sehingga seseorang yang terus menerus memandang ke arah sesuatu yang berwarna putih kemilau, terutama sekali cahaya matahari, maka cahaya matanya akan melemah dan melenyap sebagaimana melenyapnya sesuatu yang lemah bila berada di samping yang kuat.


Dengan uraian di atas, Anda mengetahui bahwa “ruh yang melihat” di sebut “cahaya” dan bahkan ia lebih patut menyandang nama itu. Inilah makna kedua, yakni yang berlaku di kalangan orang-orang khusus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar