Oleh: Sayid Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya Al Alawi
Pasal yang keenam belas: Adab Kelakuan Pukul Beduk
Bermula tiada agama perintah pukul beduk dan tiada ada beduk di negeri Arab. Maka yang dibuat memberi tahu pada orang-orang akan waktu sembahyang yaitulah adzan yakni bang. Adapun itu beduk di tanah bawah angin (Indonesia: pen), dibuat bantuan adzan memberi tahu pada orang-orang yang jauh supaya mereka itu dapat tahu waktu sembahyang atau buka puasa atau waktu sehari.
Maka jika dipukul beduk itu dengan sekedar hajat saja, maka tiada agama larang melainkan jika dipukul lebih dari mesti (nya) hingga berkumpul kanak-kanak berganti-ganti pukul dibuat satu mainan hingga bahwa ia menjadi suatu penggoda besar atas orang sakit atau yang hendak tidur . Maka dengan begitu rupa jadi tiada patut pada agama dan juga tiada patut pada adat negeri adanya.
Pasal yang Ketujuh belas: Adab Aturan Membaca Qur’an atau Membaca Maulid
Bermula terlebih fardu atas kita menghormati Qur’an dengan menaro (menaruh)nya di tempat yang tinggi lagi yang suci lagi patut pada syar’i dan hendaklah dibaca Quran atau maulid dengan yang betul hurufnya dan barisnya yaitu dengan tajwid dan jangan sekali-kali ada di situ orang minum, (me)rokok atau madat dan jangan bercerita (ngobrol, pen)karena sekalian itu menghilangkan hormat pada Qur’an atau pada Rosul. Dan juga menyalahkan (menyalahi, pen) perintah Allah Ta’ala.
Sebagai lagi, sunah mendengar Qur’an dengan khusu sekalipun yang mendengar itu tiada mengerti maknanya. Dan apabila ada yang salah baca, maka wajib ditegurkan dengan yang patut. Dan wajib atas yang baca salah itu bahwa ia menurut teguran yang benar dengan tiada marah.
Adapun aturan membaca maulid, maka yaitu yang tersebut aturannya dan lagi dengan tiada pakai rebana(h) afdol. Dan jikalau hendak juga pakai rebana karena niat menyatukan kawin, maka tiada tertegah, tetapi jangan dengan kelakuan orang bermain-main, maka yaitu menjadi bid’ah besar menghilangkan hormat kepada Rosulullah dan jangan sekali-kali dibaca maulid di tempat yang ada mainan yang haram. Dan lagi di tempat yang ada makanan yang haram atau minuman yang haram, maka sekalian itu membuang agama dan bertambah dosa pada Allah Ta’ala dan pada RosulNya dengan menyebut nama keduanya di tempat larangannya.
Maka demikian pula dosa besar dan durhaka besar atas orang yang menyebut nama Allah Ta’ala dan nama RosulNya ketika menghadap pengantin perempuan ditonton oleh orang banyak, maka itu perbuatan orang yang membuang agama dan kurang iman pada Allah Ta’ala dan pada RosulNya. Maka, sekalian itu yang hadir di situ menjadi fasik.
Adapun ahli pengantin perempuan yang diarak itu atau yang duduk di atas pawadi (?) di depan rumah, ditonton oleh orang-orang kepadanya telah menjadi ‘dayyust’ yaitu yang tiada empunya cemburuan sekali-kali. Maka orang yang begitu tiada sah dibuat saksi adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar