KITAB ADABUL INSAN
Oleh: Sayid Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya Al Alawi
Pasal yang Kesebelas: Adab Pergi Sembahyang Hari Raya
Bermula sunah mandi dan memakai pakaian yang paling bagus yang harus dipakai dan yang harum. Adapun jikalau hari raya Syawal maka sunah makan sebelumnya pergi sembahyang dan jikalau hari raya haji maka sunah bersembahyang lebih dahulu dari makan dan sunah segera-segera sembahyang Ied keduanya itu kira-kira pukul tujuh lebih afdol dan juga mandi… luas waktu melebaran sesudahnya sembahyang Ied sebagai lagi tiada sunah berebut bersalaman pada khotib waktu turun dari mimbar atau cium pusarnya malahan itu bidah dan tiada sunah bercium satu sama lain.
Adapun bermaaf-mafan satu sama lain maka yaitu terpuji pada syar’i kapan saja masanya demikianlah adanya.
Pasal yang Keduabelas: Adab Pergi Menengok Orang Sakit
Bermula jikalau pergi kepada orang yang sakit maka jangan lama-lama duduk di tempatnya melainkan jika orang yang sakit itu minta ia lama duduk padanya dan jangan membawa cerita yang menakuti atau menjengkelkan kepada yang sakit itu atau menyusahkan hatinya dan sekalipun yang sakit sudah payah maka jangan kasi tampak padanya bahwa ia dekat mati dengan menangis di hadapannya atau minta maaf padanya.
Adapun sunah yaitu menyenangkan hati yang sakit dengan cerita-cerita menyenangkan hatinya dan mengharapkan sembuhnya. Adapun jikalau sangat payahnya maka dibacakan Surat Yassin dan Talkinkan di kupingnya laa ilaha illallah.
Pasal yang Ketigabelas: Adab Pergi Melawat ke Rumah Orang yang Kematian
Bermula sunah membawa makanan yang matang atau sedekah kepada ahli mayyit dan menghiburkan hatinya dan mendoakan yang mati atau membacakan Quran dan tahlil sekalipun sebelumnya dimandikan mayyit itu maka jangan bercerita banyak atau mengocok-ocok banyak tertawa maka sekalian itu patut di rumah orang kawin maka bukan di rumah orang kesusahan kematian
Demikian pula orang perempuan yang datang ke rumah orang kematian maka tiada patut mengomong ribut-ribut atau tertawa dibuat seperti hari bumbu di rumah orang kawin maka sekalian itu menumbuhkan kesusahan hati ahli mayyit dan juga bersalahan yang demikian itu pada aturan syar’i adanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar