Perkampungan Babussalam diatur sedemikian rupa dengan struktur masyarakat
dan tata aturan secara Islami, sehingga bisa disebut sebagai perkampungan Muslim. Di
perkampungan ini selain ada musala seperti yang dijelaskan di atas, rumah penduduk
diatur berjejer di depan dan di samping musala, sehingga setiap azan dapat didengar oleh
seluruh penduduk yang ada di desa Babussalam. Pada saat ketika azan, muazin naik ke
tempat yang tinggi dari musala, karena pada saat itu belum dikenal pengeras suara.
Sebagai daerah yang berstatus otonom,34 Babussalam diatur dalam Peraturan-
Peraturan Babussalam yang isinya antara lain:
1. Tidak boleh membiarkan ayam berkeliaran. Apabila ada ayam berkeliaran sanksinya
dipandang sebagai milik bersama, sehingga boleh siapa saja menyembelihnya.
2. Tidak boleh merokok di depan umum.
3. Tidak boleh memakai peci hitam, harus memakai kopiah putih (lobe) atau memakai serban.
4. Tidak boleh berpangkas, tetapi harus bercukur (gundul).
5. Tidak boleh memakai perhiasan yang menyolok khusus bagi wanita.
6. Tiga kali berturut-turut tidak salat berjamaah akan dihukum.35
Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan diberi sanksi yang dinamakan dam
(hukuman) yaitu bertobat di halaman mesjid besar, selama beberapa jam dengan meneriakkan
astaghfir allâh dan kalau menurut pertimbangan Syaikh Abdul Wahab Rokan kesalahan
itu berat, maka beliau mengusir orang tersebut dari Babussalam.36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar