Menurut imam Syafi’i, tidak cukup ucapan : la ilaha ilallah Muhammadur-rosul sebagai kalimah syahadat, akan tetapi disyaratkan :
1. Memakai lafadz Asyhadu
2. tahu maknanya, meski secara garis besar. Sehingga seandainya ada orang non-arab diajari pelafadzan bahasa arab, lalu ia melafadzkan dua kalimah syahadat (syahadatain) itu, sedang ia tak tahu maknanya, maka belum dihukumi masuk islam.
3. tertib/berurutan, syahadat tauhid dulu baru syahadat rosul. Jika terbalik, maka keislamannya belum sah.
4. bersambung (terus-menerus) antara pelafadzan kedua syahadat itu. Jika setelah membaca syahadat tauhid dipisah oleh waktu yang lama, baru kemudian membaca syahadat rosul, maka keislamannya belum sah.
5. yang mengucapkannya adalah orang mukallaf (baligh dan berakal). Sehingga islamnya anak kecil dan orang gila, itu tidak sah, kecuali karena mengikuti orang tua (tab’an).
6. tidak terang-terangan secara dzahir melakukan sesuatu yang bisa menghapus keislamannya. Sehingga islamnya orang yang sedang sujud pada berhala itu tidak sah.
7. merupakan kemauannya sendiri (ikhtiar, pilihan pribadi, tidak dipaksa). Sehingga tidak sah islamnya orang yang dipaksa, kecuali bila ia termasuk golongan musuh (harbiy) atau orang murtad, karena memaksa kedua golongan ini untuk masuk islam adalah haq (dibenarkan).
8. mengakui (iqror) terhadap apa yang pernah ia ingkari, atau menarik kembali kebolehan suatu hal, apabila kufurnya sebab menentang sebagian ijma’ yang diketahui dari agama secara dhoruri (spontan, tanpa dipikir).
Cara Masuk Islam menurut Madzhab Maliki
Akan tetapi qoul mu’tamad madzhab Maliki menyatakan, tidak disyaratkan seperti itu, tetapi berputar pada lafadz yang menunjukkan pengakuan (iqroor) bahwa Alloh itu Maha Esa, dan Muhammad itu Rosululloh.
Semoga Alloh swt melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, keluarga dan shahabatnya yang baik dan suci. Allohumma tsabbit qolbii ‘alaa diinik, Wal-hamdu lil-llaahi robbil ‘aalamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar