📄Terjemahan Tauhid Sanusiyah (Ummul Barahin)
1. Definisinya, secara bahasa adalah Pengetahuan bahwa sesuatu itu satu. Secara syara’ adalah Pengetahuan untuk bisa menguasai penetapan aqidah-aqidah agama, yang didapat dari dalil-dalilnya yang bersifat keyakinan.
2. Obyek kajiannya adalah Dzat Alloh dan Dzat rosul-rosul-Nya (tentang hal-hal yang wajib, mustahil dan jaiz), hal-hal yang mungkin/mumkin sebagai perantara untuk menuju keyakinan adanya pencipta, dan hal-hal yang didengar / sam’iyyat / riwayat-riwayat (tentang keyakinan akan hal-hal itu).
3. Buah hasil ilmu tauhid adalah Ma’rifatulloh (mengetahui Alloh) dengan bukti-bukti pasti, dan beruntung dengan kebahagiaan abadi.
4. Keutamaannya adalah merupakan ilmu syara’ yang paling mulia, karena berhubungan dengan Dzat Alloh dan rosul-rosul-Nya, serta yang bersangkut paut dengan itu semua.
5. Pelopor pembuat ilmu tauhid : Abu Hasan Al-Asy’ariy (Bashroh, 874-935 M) dan Abu Mansur Al-Maturidiy (Samarkand, wafat 944 M).
6. Hukum mempelajarinya : wajib ‘ain bagi setiap orang mukallaf, lelaki maupun perempuan.
7. Masalah-masalahnya : Aturan-aturan atau hukum yang membahas hal-hal yang yang wajib, mustahil dan jaiz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar